Keluarga Antasari Azhar mantan Ketua KPK dan keluarga Nasrudin Zulkarnaen almarhum yang juga mantan Dirut Rajawali Putrabanjaran melakukan gugatan kepada RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya. Mereka menggugat Rp 20 miliar karena barang bukti berupa baju korban Nasrudin hilang.Menurut Boyamin Saiman koordinator advokasi kedua keluarga tersebut, pihaknya menggugat secara perdata pihak RS Mayapada dan Polda Metro Jaya untuk pintu masuk mencari keadilan."Karena akan ketahuan dari pakaian korban, apakah dari depan atau dari belakang. Ke mana itu barang bukti, kita kok sulit sekali mendapatkan itu, kenapa sampai hilang, kan harus dikembalikan ke keluarga dong," ujar Boyamin, Senin (10/11) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.Bonyamin mengaku gugatan tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membongkar konspirasi fitnah terhadap Antasari."Tentu kalau ini terkuak, kami tentu akan mudah mengetahui. Awalnya kami mengira memang Pak Antasari pelakunya, tetapi belakangan dengan bukti-bukti yang tak lengkap dan seakan diarahkan kami yakin pelakunya bukan Pak Antasari," ujarnya.Agendanya sidang akan digelar pada hari ini Senin (10/11) pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB belum terlihat hadirnya dari kubu tergugat. Sedangkan Antasari dan keluarga korban telah hadir.
Keluarga Antasari-Nasrudin gugat RS Mayapada dan Kapolda Rp 20 M
Mereka menggugat Rp 20 miliar karena barang bukti berupa baju korban Nasrudin hilang.
Rekomendasi