Artha Meris ngotot tuntutan 4,5 tahun tak sesuai

"Satu saksi bukan saksi," ucap Otto, sang pengacara.

Aryo Putranto Saptohutomo
Artha Meris ngotot tuntutan 4,5 tahun tak sesuai
Sidang Artha Meris Simbolon. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan karena terbukti menyogok mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, sebesar USD 522,500 pada 2013. Selepas sidang, Meris berkeras tuntutan itu tidak sesuai fakta persidangan. Sayangnya, Meris enggan memberi pernyataan langsung. Dia memilih mewakilkan hal itu kepada penasihat hukumnya, Otto Hasibuan."Sama pengacara saja," kata Meris lirih kepada awak media, selepas sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/11).Otto mengatakan, tuntutan pidana buat kliennya sangat berat dan tidak sesuai fakta hukum. Dia menambahkan, jaksa tidak dapat membuktikan asal uang dan proses penerimaan uang kepada Rudi."Kita lihat bersama-sama tadi tidak ada satu pun saksi atau bukti yang diajukan jaksa penuntut umum," kata Otto.Otto berkeras JPU KPK hanya menyandarkan dakwaan dan tuntutannya berdasarkan kesaksian Deviardi, pelatih golf sekaligus orang dekat Rudi. Dia bahkan menyitir teori ilmu hukum menyatakan saksi buat membuktikan perbuatan harus lebih dari satu."Satu saksi bukan saksi," ucap Otto.Namun, ketika disinggung sangkalan kliennya soal suaranya dalam rekaman sadapan, Otto hanya mengatakan siap membuktikan dalam persidangan. Dia tetap berkeras ahli hanya memeriksa contoh suara dan bukan suara asli. Padahal saat bersaksi beberapa waktu lalu, ahli forensik digital Bareskrim Polri AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar, menyatakan suara dalam rekaman sadapan dan contoh suara Meris identik."Nanti itu di persidangan. Nanti akan kami buktikan," ujar Otto.Sidang lanjutan Meris bakal digelar pada Kamis (13/11) mendatang. Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Rekomendasi