Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, melontarkan pengakuan agak janggal terkait perkara suap penurunan formulasi harga gas amoniak. Dia mengaku baru tahu ada badan bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengatur teknis kontrak minyak dan gas pada 2013."Saya baru tahu SKK Migas itu Mei 2013. Sebelumnya saya selalu berurusan sama Kementerian ESDM," kata Meris saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/10).Pengakuan Meris membuat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, mencecarnya. Sebab, dalam surat permohonan renegosiasi buat menurunkan harga beli gas dari PT Pertamina ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ternyata ditembuskan ke SKK Migas. Jaksa Irene lantas mendesak Meris membeberkan alasan tujuan tembusan surat itu."Kenapa ditembuskan ke SKK Migas? Terdakwa kan berbisnis migas, apa tidak pernah tahu SKK Migas? Saudara tidak mengikuti perkembangan? Kalau pejabatnya ganti tahu?" Tanya Jaksa Irene."Tidak. Soalnya peraturannya berubah-ubah. Saya seringnya berhubungan dengan Kementerian ESDM," ujar Meris berkeras.Padahal, menurut kesaksian mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, peran SKK Migas salah satunya adalah merekomendasikan pengubahan harga kontrak minyak dan gas bumi kepada Kementerian ESDM. Rekomendasi itu terjadi bila ada perubahan harga dari kesepakatan dibuat antara penjual dan pembeli. Kemudian, bila dirasa perjanjian itu tidak menyebabkan kerugian negara, maka Kementerian ESDM akan menyetujuinya.
Presdir KPI berkelit baru tahu SKK Migas tahun 2013
JPU kemudian mencecar Artha Meris yang mengaku baru tahu keberadaan SKK Migas tahun 2013.
Rekomendasi