Hakim ogah cabut hak politik Bupati Biak Numfor

"Rakyat semakin cerdas bisa menentukan sendiri siapa yang mereka pilih untuk menduduki jabatan publik," kata Hakim.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hakim ogah cabut hak politik Bupati Biak Numfor
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat mencabut hak-hak politik Bupati non-aktif Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, mereka merasa tidak perlu mencabut hak-hak politik lantaran kewenangan memilih seseorang sebagai pejabat publik ada di tangan rakyat.Hakim I Made Hendra beralasan, Indonesia adalah negara demokrasi yang rakyatnya memiliki hak memilih dan dipilih buat menduduki jabatan publik. Menurut dia, saat ini rakyat juga sudah bisa memilah kriteria orang bakal mewakili mereka sebagai penyelenggara negara."Rakyat yang semakin cerdas bisa menentukan sendiri siapa yang mereka pilih untuk menduduki jabatan publik," kata Hakim Hendra saat membacakan analisa hukum pada amar putusan Yesaya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/10).Menurut Hakim Hendra yakin publiklah yang menentukan pejabat publik mereka dan tidak akan memilih sosok yang pernah bermasalah dengan hukum. Maka dari itu, dia merasa pencabutan hak politik itu tidak perlu dilakukan."Oleh karenanya majelis hakim memutuskan menolak tuntutan penuntut umum untuk mencabut hak-hak memilih dan dipilih terdakwa," ujar Hakim Hendra.Hari ini, hakim menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyatakan Yesaya terbukti menerima suap ijon rencana proyek pembangunan tanggul laut Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp 1 miliar dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.Di samping hukuman badan, Hakim Ketua Artha juga mengganjar Yesaya dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila tidak dibayar maka Yesaya mesti mengganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.Pertimbangan memberatkan Yesaya adalah menerima uang dari Teddy dan tidak memberikan teladan bagi warga Biak Numfor padahal pernah menjadi guru. Sementara keadaan meringankannya adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akhir September lalu. Saat itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.Hakim Ketua Artha menyatakan Yesaya terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 12 huruf (a) atau (b) Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Atas putusan itu, Yesaya menyatakan pikir-pikir. Jaksa juga menyatakan hal sama terhadap vonis itu.

Rekomendasi