Hakim vonis penyuap Bupati Biak Numfor 3,5 tahun penjara

Hakim Ketua Artha juga mengganjar Teddy dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hakim vonis penyuap Bupati Biak Numfor 3,5 tahun penjara
Sidang Teddy Renyut. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan tiga tahun enam bulan penjara kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyatakan Teddy terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp 1 miliar sebagai ijon rencana proyek pembangunan tanggul abrasi laut pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal."Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Teddy Renyut dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Artha saat membacakan putusan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/10).Hakim Ketua Artha juga mengganjar Teddy dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Bila tidak dibayar maka dia mesti mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.Pertimbangan memberatkan Teddy adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan sebagai pengusaha muda tidak mengikuti prosedur yang benar dalam mendapatkan proyek. Sementara keadaan meringankannya adalah bersikap sopan selama persidangan, menyesal dan mengakui perbuatan, menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.Pada akhir September lalu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Teddy dengan pidana penjara selama empat tahun. Jaksa juga menuntut Teddy dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.Hakim Anggota Alexander Marwata menyatakan, Teddy terbukti melanggar dakwaan pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Hakim Alexander menyatakan tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Meski demikian, dia mengatakan ganjaran hukuman buat Teddy bukan sebagai bentuk balas dendam, tapi lebih kepada perbaikan sikap.

Atas putusan itu, Teddy dengan tenang menyatakan menerima tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Effendi Saman.

"Saya menerima," kata Teddy.

Tetapi, tim jaksa penuntut umum dari KPK mengambil sikap pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa.

Rekomendasi