Hakim ketua keluar kota, vonis kasus suap bupati Biak ditunda

Pembacaan vonis ditunda sampai dengan Rabu (29/10) pukul 16.00 WIB.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Hakim ketua keluar kota, vonis kasus suap bupati Biak ditunda
Sidang Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua, dengan terdakwa Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut. Sidang ditunda karena Ketua Hakim Artha Theresia sedang dinas luar kota.Sambil menunggu hakim Artha Theresia kembali ke Jakarta, maka sidang yang semula direncanakan Senin (27/10) mulai pukul 10.00 WIB, ditunda sampai dengan Rabu (29/10) pukul 16.00 WIB."Sedianya sidang pembacaan putusan. Tetapi karena hakim ketua majelis dinas luar jadi terpaksa sidang tak dapat dilanjutkan dulu," kata Hakim Anggota Aviantara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10).Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Yeyasa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.Bupati Biak Numfor ini dinilai telah terbukti menerima suap sebesar SGD 100.000 dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Uang suap tersebut terkait dengan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.Selain itu, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim meminta tuntutan tambahan yakni mencabut hak politik Yesaya untuk dicabut hak politiknya dalam jabatan publik.Terkait perbuatannya, jaksa menilai bahwa Yesaya terbukti memenuhi dakwaan primer yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Sedangkan Teddy Renyut dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Teddy dinilai terbukti menyuap Yesaya Sombuk sebesar SGD 100.000 terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi talud di Biak Numfor.Teddy terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Selain itu, Teddy disebut tidak hanya memberikan uang sebesar SGD 100.000 kepada Yesaya. Melainkan, disebut memberikan bantuan kepada Yesaya yang tengah berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekomendasi