Puslabfor Mabes Polri patahkan bantahan Artha Meris soal sadapan

Mabes Polri pastikan suara dalam beberapa rekaman sadapan percakapan telepon dengan saksi Deviardi adalah Arta Meris.

Aryo Putranto Saptohutomo
Puslabfor Mabes Polri patahkan bantahan Artha Meris soal sadapan
Sidang Artha Meris. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Persidangan terdakwa kasus suap kepada kepala SKK Migas, Artha Meris Simbolon mengungkap fakta baru. Sebab selama ini Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu, kerap menyangkal suaranya dalam beberapa rekaman sadapan percakapan telepon dengan saksi Deviardi.Ketua Digital Forensic Analyst Team Puslabfor Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar meyakini kalau suara Meris identik dengan suara perempuan dalam rekaman percakapan telepon hasil sadapan itu. Dia mengatakan, kesimpulan itu diambil setelah melakukan serangkaian proses analisa dan pemeriksaan barang bukti suara berbentuk digital."Dari hasil analisis sampel yang kita terima suaranya identik," kata Nuh saat bersaksi sebagai ahli, dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/10).Menurut Nuh, dia juga ditugaskan menganalisa sampel suara mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi, pejabat SKK Migas Gerhard Marten Rumeser, serta ayah Meris, marihad Simbolon. Dia mengukur kesamaan suara itu dari komponen performa, bandwidth (rentang) dan pitch.Nuh mengatakan, dalam analisa suara itu dilakukan dengan cara membandingkan suara tiap kata. Sebab menurut dia, dalam Standar Operasi Prosedur memang diharuskan memeriksa kemiripan minimal 20 kata, supaya bisa diambil kesimpulan identik."20 kata itu kita mengikuti prosedur FBI. Dari hasil analisa, kita dapatkan 20 kata yang memiliki kemiripan secara audio dan teknis," ujar pria lulusan kampus Inggris dan India itu.Nuh mengatakan, ada dua cara buat mengidentifikasi sidik suara (voiceprint) seseorang dalam rekaman sadapan. Pertama adalah dengan analisa algoritma dan kedua dibantu dengan alat bantu berupa perangkat lunak.Mendengar kesaksian itu, Meris tidak mengajukan pertanyaan. Dia hanya mau menanggapi kesaksian Nuh dalam nota pembelaan (pledoi).

Rekomendasi