Dirut KSEI terseret kasus korupsi Alkes Banten

Heri Sunaryadi dianggap melihat, mengetahui, dan mendengar rangkaian kejadian yang disangkakan pada Ratu Atut.

Aryo Putranto Saptohutomo
Dirut KSEI terseret kasus korupsi Alkes Banten
Sidang Ratu Atut. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut penyimpangan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten 2011. Hari ini, penyidik pada lembaga penegak hukum itu menjadwalkan memeriksa Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Heri Sunaryadi, sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah (RAC)."Diperiksa untuk tersangka RAC," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (22/10).Belum diketahui apa kaitan Heri dalam kasus menjerat Ratu Atut. Sebagai saksi, Heri dianggap mengetahui, melihat, mendengar, dan mengalami rangkaian kejadian dalam tindak pidana disangkakan kepada Gubernur non-aktif Banten itu.Heri diketahui menjabat Dirut KSEI periode 2013-2016 menggantikan Ananta Wiyogo. Sebelumnya dia pernah berkecimpung di PT Bahana Pembinaan Usaha sejak 2009. Jabatannya saat itu adalah Presiden Direktur dan Direktur Eksekutif. Dia juga pernah menjadi Komisaris KSEI pada 2009 sampai 2012.Dalam kasus sama, hari ini penyidik juga memeriksa beberapa saksi buat tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan). Mereka Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama, Dadang Prijatna, serta dua pihak swasta bernama Santi Rahayu dan Yusuf Surpriyadi. Dadang juga diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.Sejak 6 Januari, KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi