Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan buat mengikat komitmen empat instansi negara dengan membikin perjanjian bersama untuk mengawasi pemanfaatan hutan. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, hal ini dilakukan sebagai langkah buat mencegah korupsi kehutanan.Hadir dalam acara itu adalah Menteri ad interim Kehutanan Chairul Tanjung, Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Maliki. Zulkarnain mengatakan, empat lembaga itu diikat terlebih dulu lantaran mereka memiliki wewenang langsung dalam masalah hutan dan lahan. BPN memiliki wewenang soal aturan tanah di kawasan hutan. Kementerian Kehutanan soal peta jalan pemanfaatan hutan, sementara Kementerian Pekerjaan Umum menyangkut tata ruang. Sedangkan Kemendagri banyak terlibat ihwal konflik sosial terkait hutan dan batas wilayah."Pekerjaan yang harus dikerjakan bersama dan cukup berat," kata Zulkarnain kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10).Dalam paparannya, Maliki menyatakan sangat berharap perjanjian ini bisa menjadi terobosan buat meredam permasalahan terkait tanah. Utamanya pertikaian antar masyarakat."Diharapkan meminimalisir konflik-konflik permasalahan tanah tumpang tindih di kawasan hutan. Meminta mempercepat pembangunan daerah, terhadap masyarakat yang terkena dampak dan konflik dalam pembangunan kawasan hutan," kata Maliki.Sementara Djoko menyoroti ihwal perlunya penegasan batas-batas wilayah hutan supaya tidak dirambah oleh warga sekitar. Sebab menurut dia, kadang konflik timbul lantaran masyarakat tidak paham ihwal batas wilayah."Di daerah itu kadang batas-batas hutan itu diragukan di mana begitu. Kemudian nanti dari Kemenhut melakukan survei ini batas hutan, harus ditindaklanjuti formalitasnya ke dalam rencana tata ruang di daerah," ujar Djoko.Lain lagi dengan BPN. Menurut Hendarman, perjanjian ini buat menekan tidak terjadi sengketa berkepanjangan. Menurut mantan Jaksa Agung itu, sengketa timbul lantaran pertumbuhan penduduk melesat dan tidak sebanding dengan luas lahan pemukiman. Akhirnya, lanjut dia, orang berlomba-lomba merambah kawasan hutan semestinya dipakai buat konservasi dan resapan, atau hutan lindung."Kawasan hutan isinya 65 persen dari kawasan, sisanya non kawasan hutan. Jumlah penduduk bertambah dan ingin mendapat legalisasi atas asetnya. Banyak kejadian, kawasan di atas kawasan sudah berdiri ruko, kampung. Sebelum dijadikan kawasan, sudah ada kampung. Mereka ingin legalisasi aset yang dikuasai tapi mengalami kesulitan," kata Hendarman.Hendarman berharap dengan adanya perjanjian ini, diharapkan tidak ada lagi penerbitan izin pemanfaatan lahan di kawasan hutan secara serampangan. Chairul Tanjung sebagai pelaksana tugas memahami soal itu. Dia berharap dengan adanya perjanjian ini permasalahan penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan hutan segera terselesaikan.
KPK ikat komitmen 4 instansi negara buat awasi pemanfaatan hutan
KPK menggandeng empat instansi negara itu agar bisa menangkal kasus korupsi kehutanan.
Rekomendasi