Diperiksa KPK lagi, anak perempuan Atut bungkam

Andiara mendatangi KPK dengan didampingi seorang pria dan wanita.

Aryo Putranto Saptohutomo
Diperiksa KPK lagi, anak perempuan Atut bungkam
Ratu Atut diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melanjutkan mengusut kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten 2011-2013. Hari ini penyidik kembali menjadwalkan memeriksa anak perempuan Atut, Andiara Aprilia Hikmat sebagai saksi buat ibunya."Saksi untuk RAC," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Rabu (15/10).Andiara sudah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Tetapi, ketika dicecar sejumlah pertanyaan ihwal dugaan pemerasan dan pencucian uang dilakukan ibunya, anggota Dewan Perwakilan Daerah itu hanya diam. Dia nampak ditemani seorang pria dan wanita.Sejak 6 Januari, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi (gratifikasi). Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patutu diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.KPK juga menyatakan mulai mengusut dugaan pencucian uang dilakukan Atut. Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, profil kekayaan Atut sebagai penyelenggara negara ditengarai janggal.

Rekomendasi