Penempatan jemaah haji Indonesia di pemondokan Madinah tidak berjalan lancar. Sebanyak 41 kloter jemaah yang seharusnya ditempatkan dalam wilayah markaziyah (ring 1), malah ditempatkan di luar, sehingga mengganggu kenyamanan mereka.Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dari jumlah total jemaah gelombang 1, sebanyak 186 kloter atau 78.724 jemaah, hanya 145 kloter atau 61.518 jemaah yang telah ditempatkan di wilayah markaziyah dengan fasilitas hotel berbintang. Sementara, sebanyak 41 kloter atau 17.224 jemaah ditempatkan di luar markaziyah."Harusnya seluruh jemaah ditempatkan di wilayah markaziyah atau maksimal 650 meter dari Masjid Nabawi. Akibat dari kondisi ini, jemaah haji mengalami ketidaknyamanan menyangkut fasilitas rumah, jarak pemondokan ke Masjid Nabawi dan kelengkapan lainnya," jelasnya, Jumat (10/10).Menurutnya hal itu menjadi tanggungjawab pihak konsorsium yang bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk memfasilitasi pemondokan jemaah. Dia menilai perusahaan tersebut telah melanggar kontrak kesepakatan."Jelas ini konsorsium telah wanprestasi," katanya.Untuk itu, pihaknya telah memberikan sanki kepada pihak konsorsium dengan membayar denda ganti rugi langsung kepada para jemaah sebesar 300 real per jemaah."Sejak kemarin sudah dilakukan pengembalian ganti rugi uang cash kepada para jemaah yang mendapatkan perlakuan kurang layak," tukas Lukman.Ke depannya, Kementerian Agama akan mengubah pola kerjasama pemondokan jemaah di Madinah. Pihaknya tidak lagi bekerja sama dengan pihak konsorsium."Kita akan terapkan pola di Mekkah, kontak langsung dengan pemilik hotel masing-masing, jadi tidak melalui konsorsium," jelasnya.Terkait tuntutan Ormas Islam Al Jam'iyatul Washliyah yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kementerian Agama terkait jemaah haji yang mendapat pemondokan di luar markaziyah, Lukman mendukung hal tersebut."Kita benar-benar serius menangani ini, bagi KPK dan semua pihak bisa menelusuri akar masalah ini. Agar ke depan bisa memiliki formula mengantisipasi permasalahan ini, sehingga tidak terulang. Kita terbuka untuk menyambut siapapun yang ingin melakukan investigasi," tukasnya.
Jemaah haji ditempatkan di luar ring 1,Kemenag tuntut ganti rugi
"Harusnya seluruh jemaah ditempatkan di wilayah markaziyah atau maksimal 650 meter dari Masjid Nabawi," kata Lukman.
Rekomendasi