Dalam sidang kasus suap rekomendasi formulasi harga gas di Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), terungkap bagaimana rangkaian perbuatan penyerahan duit sogok dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon, kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi. Ardi, sapaan Deviardi, juga menyatakan pernah menerima aliran dana dari para petinggi SKK Migas ditengarai bukan hasil usaha sah.Fakta itu terkuak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/10). Dia dengan tegas pernah menerima duit gelap buat Rudi dari mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas (kini Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas) Gerhard Marten Rumeser, dan Kepala SKK Migas Yohannes Widjonarko."Uang yang saya terima tidak hanya dari Artha Meris saja. Ada juga dari Pak Gerhard, ada yang dari Pak Widjo," kata Ardi.Ardi mengaku dia dipercaya menerima titipan duit diduga haram itu karena Rudi sudah mempercayai dia sebagai tangan kanan. Tetapi sayang, kali ini dia tidak merinci berapa besarannya.Dalam sidang terdahulu, Ardi mengaku menerima langsung USD 200 ribu dibungkus dalam plastik bening dari Gerhard di ruang kerjanya. Duit itu dimaksudkan buat Rudi. Sementara Widjonarko pernah menitipkan USD 600 ribu diletakkan dalam enam amplop kepada Ardi buat Rudi. Tetapi, Ardi mengaku buta ihwal sumber uang itu.
Deviardi sebut lagi aliran dana haram pejabat SKK Migas ke Rudi
Ardi juga menyatakan pernah menerima aliran dana dari para petinggi SKK Migas ditengarai bukan hasil usaha sah.
Rekomendasi