Berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan fasilitas pembuatan vaksin flu burung Kementerian Kesehatan, Tunggul P Sihombing akhirnya P21. Keputusan itu sesuai dengan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LP/81/I/2014 Bareskrim, tanggal 23 Januari 2014."Iya hari ini sudah P21 diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala sub bagian operasional direktorat tindak pidana korupsi AKBP Arief Adiharsa di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/10).Tunggul diserahkan ke pihak kejaksaan oleh Mabes Polri siang tadi dengan mengenakan rompi orange. Tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Tunggul. Dia langsung masuk mobil ketika keluar dari Bareskrim.Tunggul melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Dari kasus tersebut, Mabes Polri telah menyita barang bukti berupa peralatan-peralatan vaksin, dokumen atau surat yang berkaitan dengan dugaan kasus dan uang sebesar Rp 224.000.000,- atau USD 47.600."Pihak kami menyita barang bukti berupa peralatan-peralatan vaksin dokumen atau surat yang berkaitan dengan dugaan kasus dan uang sebesar Rp 224.000.000,- atau USD 47.600," kata Arief.Arief mengatakan penyidik akan terus mengembangkan pada tersangka lainnya. "Tersangka lain akan terus dikembangkan," ujarnya.
P21, tersangka korupsi vaksin flu burung diserahkan ke kejaksaan
Tunggul diserahkan ke kejaksaan oleh Mabes Polri siang tadi dengan mengenakan rompi orange.
Rekomendasi