Pengacara sebut sejak awal proses hukum Anas cacat hukum

"Ada abnormalisasi proses hukum dalam kasus Anas," kata Kuasa hukum Anas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pengacara sebut sejak awal proses hukum Anas cacat hukum
Anas ditahan KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Kubu tersangka korupsi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain, Anas Urbaningrum nampaknya belum terima dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, dengan hukuman bui delapan tahun penjara. Kubu Anas menilai sejak awal penetapan terdakwa terhadap kliennya sudah cacat hukum.

"Ada abnormalisasi proses hukum dalam kasus Anas," kata Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya dalam diskusi bertema "Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum" di KAHMI Center Jl. Turi I No. 14 Blok S Jakarta Selatan, Selasa (30/9).Firman mengatakan, salah satu proses hukum yang dipertanyakan adalah masalah sprindik pemanggilan terhadap Anas yang berseliweran di media sosial. Padahal, dalam hukum sprindik itu sangat sakral.Terlebih dalam proses penyelidikan bocornya sprindik tersebut, petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan surat itu, tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.Menurut Firman, belum lagi masalah kongres Partai Demokrat yang selalu dibawa dalam setiap persidangan. Karena dari awal Anas ditetapkan diduga melakukan korupsi dalam Kasus Hambalang, tetapi mengapa masalah kongres selalu yang ditegaskan dalam proses persidangan."Fakta yang dua tahun selama ini ternyata muncul dalam sidang yaitu tentang kongres, padahal jelas-jelas berbeda," kata dia.Seperti diketahui, Majelis hakim Tipikor akhirnya menjatuhkan putusan delapan tahun penjara kepada Anas. Ketua Majelis Hakim Haswandi menyatakan, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu terbukti melakukan korupsi serta pencucian uang."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anas Urbaningrum dengan penjara selama delapan tahun, dikurangkan masa tahanan" kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).

Rekomendasi