Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan delapan tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi proyek-proyek lain dan pencucian uang, Anas Urbaningrum. Oleh karena itu, kubu Anas menyatakan siap meladeni langkah KPK itu.Menurut kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, mereka juga akan mengajukan banding atas vonis penjara delapan tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam persidangan Rabu (24/9) pekan lalu. Mereka menyatakan, salah satu alasan banding adalah lantaran putusan menyangkut uang pengganti dirasa sangat memberatkan."Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, Mas Anas memutuskan untuk menggunakan haknya untuk melakukan banding. Dengan harapan nantinya majelis banding akan memeriksa dan memutuskan secara lebih benar dan adil. Juga secara hukum tidak benar karena tidak ada kerugian negara dalam kasus Mas Anas. Mas Anas tidak menerima uang sebanyak Rp 55 miliar dan USD 5 juta," tulis Handika melalui pesan singkat, Senin (29/9).Handika mengatakan mereka akan mendaftarkan akta banding Anas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (30/9). Handika mengatakan, alasan pokok pengajuan banding karena mereka tidak sepakat Anas disebut terbukti menerima komisi dari proyek-proyek pemerintah dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin. Mereka juga menampik Anas melakukan pencucian uang dengan membeli rumah dan sebagian duit hasil korupsinya diberikan kepada mertuanya, KH. Attabik Ali."Itu menurut kami tidak benar dan juga tidak adil, karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contoh, saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi, jadi tidak ada persesuaiannya," lanjut Handika.Meski demikian, Handika menyatakan mereka memuji putusan majelis hakim menolak tuntutan soal pencabutan hak politik bagi Anas Urbaningrum."Pertimbangan hukumnya sangat bagus," sambung Handika.
Anas meladeni langkah banding KPK
Anas ngotot menolak disebut terbukti menerima komisi proyek dan melakukan pencucian uang.
Rekomendasi