Undang-undang Hak Cipta baru mengatur tata cara memperbanyak atau mengomersialkan buku, yaitu berlakunya kewajiban membayar royalti dari pengusaha fotokopi atau pihak yang mengomersialkan buku kepada penulis."Itu (memfotokopi buku) melanggar hak cipta, penulis dan penerbit tidak menginginkan. Seluruh buku semua ciptaan dilindungi," kata Ketua Dewan Pengurus Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) Kartini Nurdin kepada merdeka.com, Kamis (25/9).Bagi yang ketahuan memperbanyak dan mengomersialkan buku tanpa izin, YRCI tidak sungkan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Berikut ulasannya:
Advertisement
Bayar royalti agar tidak dicap pencuri
Pemberlakuan bayar royalti kepada penulis tidak hanya ditujukan kepada pengusaha jasa fotokopi, tetapi juga kepada perguruan tinggi yang sering memfotokopi buku untuk keperluan akademik, seperti tesis atau skripsi.Ketua Dewan Pengurus YRCI Kartini Nurdin mengatakan aturan tersebut ditegakkan untuk menghargai hak ekonomi penulis buku. Berdasarkan survei, banyak pihak yang memperbanyak buku tanpa memperhatikan aturan royalti penulis."Penelitian, survei sudah dilakukan, hasilnya selama ini kita banyak yang melanggar. Kita sudah banyak yang melanggar, jangan kita juga dicap sebagai pencuri," kata Kartini saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/9).
Advertisement
Sembarangan fotokopi buku bisa dibui
Aturan pembayaran royalti kepada penulis buku, tidak hanya ditujukan kepada pengusaha fotokopi yang memperbanyak buku tanpa izin. Juga kepada kalangan kampus yang sering fotokopi untuk keperluan akademik."Mahasiswa biasanya fotokopi untuk karya ilmiah. Izinnya bisa diwakilkan oleh universitas. Supaya bisa melindungi dan menghargai karya cipta," kata Dewan Pembina Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) Ansori Sinungan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/9).Sama seperti prosedur izin memperbanyak buku untuk pengusaha fotokopi, pihak universitas yang mewakili mahasiswa dan dosen, bisa mengajukan permohonan izin kepada YRCI. Sebagai legalitas, nantinya YRCI akan memberikan lisensi."Kalau anda bawa buku, ke fotokopi, terus anda pakai untuk penelitian, anda sendiri enggak apa-apa. Tapi jika anda gandakan, anda jual enggak boleh," lanjutnya.Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada pihak yang memperbanyak dan mengomersialkan buku tanpa izin bisa kena sanksi penjara.
Advertisement
Royalti buku yang penulisnya sudah meninggal wajib dibayar
Aturan pembayaran royalti kepada pihak yang memperbanyak buku tanpa izin, termasuk pengusaha fotokopi, juga berlaku pada buku lama. Dewan Pembina YRCI Ansori Sinungan mengatakan meski penulis telah meninggal dunia, pihak yang memperbanyak buku tetap wajib membayar royalti."(Bayar royalti) kepada penciptanya, ditambah 50 tahun (jika pencipta buku telah meninggal)," kata Ansori kepada merdeka.com, Kamis (25/9).Hal ini juga berlaku untuk buku yang diperbarui atau dicetak ulang. Sedangkan untuk aturan 50 tahun, dijelaskan bahwa pembahasan royalti bisa dilakukan dengan ahli waris penulis.
Advertisement
Pengusaha fotokopi menjerit
Hasan salah satu pengusaha fotokopi yang berada di Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku keberatan apabila peraturan tersebut mulai diberlakukan. Menurut Hasan hal itu sama saja mempersulit usaha yang baru dibukanya selama 2 tahun."Yah gak setujulah. Keuntungannya berapa sih dari fotokopi. Kalau ada royalti otomatis harga kita naikkan, mahasiswa pasti pada gak mau," kata Hasan saat ditemui merdeka.com, Jakarta, Kamis (25/9).