Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus suap penyelidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Urip Tri Gunawan. Menurut mereka, bukti baru (novum) diajukan mantan jaksa itu tidak beralasan.Menurut Jaksa pada KPK Rini Triningsih, dalih Urip dengan menyatakan ada tumpang tindih penyidikan kasus BLBI antara Kejaksaan Agung dan KPK keliru. Sebab, dia mengatakan dalil itu itu dipakai Urip buat menutupi dan mengaburkan fakta persidangan sebenarnya. Yakni Urip terbukti menerima suap dari obligor BLBI dari Bank BDNI, Syamsul Nursalim, melalui Artalyta Suryani sebesar USD 660 ribu."Belum ditingkatkannya kasus BLBI ke penyidikan oleh KPK hingga saat ini merupakan keadaan lain, dan sama sekali tidak berhubungan dengan perbuatan terdakwa yang menerima sejumlah uang dari Artalyta Suryani," kata Jaksa Rini saat membacakan tanggapan jaksa atas PK Urip, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/9).Jaksa Guntur Ferry Fahtar mengatakan, pernyataan Urip soal tidak adanya kalimat perintah penahanan dalam amar putusan Mahkamah Agung juga bukanlah novum. Menurut dia, mestinya bila Urip merasa amar putusannya tidak lengkap, maka dia seharusnya mengajukan permintaan itu sesaat setelah ditahan tanpa ada surat penetapan perpanjangan penahanan dari MA."Namun pemohon PK tidak pernah mengajukan keberatan sampai pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka alasan pemohon PK bukan merupakan novum sehingga harus dikesampingkan," kata Jaksa Ferry.Jaksa Muhammad Wiraksajaya menyatakan, kewenangan jaksa KPK dalam mengeksekusi terdakwa juga tidak bertentangan dengan hukum. Sebab menurut dia, selama ini seluruh eksekusi perkara yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa KPK."Berdasarkan uraian pendapat jaksa, kami mohon supaya majelis hakim PK memutuskan menolak permohonan PK terpidana Urip Tri Gunawan. Menguatkan putusan MA nomor 243 K / Pid.Sus/ 2008 pada 11 Maret 2009," ujar Jaksa Rini.
KPK anggap tak ada bukti baru dalam PK Urip
Urip terbukti terima suap obligor BLBI dari Bank BDNI, Syamsul Nursalim, melalui Artalyta Suryani sebesar USD 660 ribu.
Rekomendasi