Hakim perintahkan tanah kakak ipar Anas dikembalikan

Kedua tanah itu tidak terbukti dibeli dari hasil korupsi.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hakim perintahkan tanah kakak ipar Anas dikembalikan
Aset tanah anas di Bantul yang disita KPK. ©2014 merdeka.com/kresna

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memutuskan untuk mengembalikan dua bidang tanah milik Dina Zad, kakak ipar terdakwa kasus gratifikasi proyek-proyek pemerintah dan pencucian uang Anas Urbaningrum. Menurut Ketua Majelis Hakim Haswandi, kedua tanah itu tidak terbukti dibeli dari hasil korupsi bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu."Sebidang tanah dengan luas 280 meter persegi bujur sangkar, dengan sertifikat nomor 11983/Desa Panggungharjo, dan tanah dengan luas 389 meter persegi di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 05193/ Desa Panggungharjo haruslah diperintahkan dikembalikan kepada Dina Zad," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat menguraikan status barang bukti, dalam amar putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).Dalam pertimbangan dan analisa hukumnya, Anggota Majelis Hakim Prim Haryadi menjelaskan soal kedua tanah itu. Menurut dia, tanah seluas 280 meter persegi seharga Rp 600 juta milik Palupi Hadiyati dibeli oleh KH. Attabik Ali (mertua Anas). Tetapi, karena Attabik mengidap stroke, maka proses jual beli dilanjutkan oleh Dina."Di tanah itu telah berdiri asrama santri Pondok Pesantren Krapyak. Dalam pembelian tanah itu tidak terbukti ada aliran dana dari terdakwa. Dari profil penghasilan Attabik Ali dan Dina Zad beserta suaminya, Khoirul Fuad, diketahui cukup buat membeli tanah seharga itu dan diperoleh dari hasil yang sah," kata Hakim Prim.Sementara ihwal tanah seluas 389 meter persegi seharga Rp 369 juta di lokasi yang sama juga tidak terbukti dibeli dari hasil korupsi. Menurut Hakim Prim, uang pembelian tanah itu terbukti berasal dari Attabik Ali."Pembelian tanah dilakukan 30 Maret 2013, sesudah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kurang logis dari sisi logika hukum karena akan meninggalkan jejak dari sisi hukum jika dilakukan terdakwa. Oleh karena itu, hakim menyatakan tanah itu dibeli dari penghasilan yang sah dari Attabik Ali," ujar Hakim Prim.

Rekomendasi