Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan putusan delapan tahun penjara kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Selepas mendengarkan vonis itu, dia meminta waktu buat berpikir apakah akan melakukan langkah hukum lanjutannya."Ini tentang Anas, saya mohon izin majelis ingin berdiskusi dengan keluarga, izinkan saya meminta waktu konsultasi, istikharah, dan berbicara dengan keluarga sampai seminggu," kata Anas selepas mendengarkan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).Anas mengaku menghormati keputusan majelis hakim. Tetapi, dia berkeras putusan itu tidak adil."Putusan ini tidak adil karena tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Anas.
Divonis 8 tahun penjara, Anas pikir-pikir
Anas mengaku menghormati keputusan majelis hakim. Tetapi, dia berkeras putusan itu tidak adil.
Rekomendasi