Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara pada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas juga didenda membayar Rp 300 juta dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 57 miliar.Atas putusan itu, Anas belum berpikir akan mengajukan banding. Dia memilih berkonsultasi lebih dulu dengan keluarga dan melakukan Salat Istikharah."Ini memang tentang terdakwa tapi tentu saya harus berdiskusi utamanya dengan keluarga, untuk berkomunikasi, berdiskusi dan istikharah," kata Anas usai berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).Anas meminta waktu sepekan untuk berpikir sebelum kemudian menyampaikan sikapnya atas putusan hakim.Dalam kesempatan yang sama, Anas menyatakan hukuman yang dijatuhkan hakim padanya tidak adil. Meski demikian dia coba menghormati putusan itu."Sebagai terdakwa saya hormati putusan majelis, saya pendapat putusan tidak adil karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Haswandi menyatakan, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu terbukti menerima suap terkait proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang.Haswandi menolak menjatuhkan pidana tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Menurut dia, hak publik buat memilih wakilnya dalam jabatan publik.
Belum banding, Anas pilih diskusi dengan keluarga dan istikharah
Anas juga menilai putusan hakim padanya tidak adil.
Rekomendasi