Bupati non-aktif Biak Numfor, Yesaya Sombuk, mengaku salah atas perbuatannya menerima duit sogok dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, sebesar SGD 100 ribu. Dia bahkan memelas kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya tuntutannya ringan."Saya mohon dituntut yang ringan, dihukum yang seringan-ringannya. Saya sudah mengakui kekeliruan yang saya lakukan ini," kata Yesaya pada akhir persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/9).Yesaya juga mengakui jika perbuatannya sudah menyulitkan rakyat Biak Numfor, padahal dia baru tiga bulan menjabat. Sebab, karena apa yang dia lakukan mengakibatkan masyarakat di daerahnya sedikit bergolak."Menyesal, karena perbuatan saya, karena menyengsarakan rakyat di Papua," ujar Yesaya.
Yesaya melanjutkan, dia mengaku sadar dengan menerima uang dari Teddy dalam jabatannya sebagai bupati adalah salah. Tetapi, dia mengaku saat itu terdesak kebutuhan pembayaran sewa rumah."Perbuatan saya ini membuat banyak orang jadi korban. Kepada Tuhan saya mengaku bersalah," sambung Yesaya.Sidang Yesaya bakal dilanjutkan pada Senin pekan depan. Agendanya adalah pembacaan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum.