Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Sabilillah Ardie menampik pernah mengusulkan penambahan anggaran proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor dari Rp 12 miliar menjadi Rp 20 miliar. Dia bahkan menampik pernah ikut menyusun alokasi anggaran proyek dan tidak paham soal itu."Tidak. Saya tidak mengerti," kata Ardie saat bersaksi dalam sidang lanjutan Teddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/9).Dalam persidangan, pengacara Teddy, Effendi Saman mencoba mengkonfrontasi kesaksian Ardie dengan Asisten Deputi V Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Simon R. Himawan, dalam sidang pekan lalu. Ardie mengaku kenal dengan Simon, tapi dia tidak pernah meminta penambahan anggaran. Sementara dalam sidang pekan lalu, Simon mengaku Ardie mendesak mengubah anggaran."Tidak. Saya tidak pernah minta (ubah anggaran)," sambung Ardie.Pekan lalu Simon menceritakan, sebelum kasus ini terbongkar, dia mengaku pernah dipanggil Ardie. Dia mengatakan pemanggilan itu berkaitan dengan permintaan pengubahan anggaran proyek talut Biak Numfor. Padahal dia sudah menganggarkan Rp 12 miliar buat proyek itu. Dia mengatakan, proyek itu memang awalnya disetujui oleh Deputi V Kementerian PDT.
"Saya pernah dipanggil ke Pak Ardie. Intinya anggaran yang Rp 12 miliar diubah menjadi Rp 20 miliar. Tetapi kami ubah menjadi Rp 19 miliar," kata Simon saat bersaksi dalam sidang Teddy pada Senin pekan lalu.Kendati demikian, Simon mengatakan sudah mengubah nilai proyek, tapi belum mengirim surat kepada Deputi V Kementerian PDT, Lili Romli, lantaran masih harus melengkapi rincian kegiatan dan rencana anggaran dan biaya.
Advertisement
Padahal menurut Sekretaris Menteri PDT Muhammad Nurdin, posisi staf khusus seperti Ardie tidak masuk dalam struktur kelembagaan kementerian. Bahkan, dia tidak punya wewenang dan garis komando buat memerintah para deputi."Staf khusus diangkat dan disahkan oleh Pak Menteri. Tugasnya memberikan saran kepada Pak Menteri. Tingkatannya eselon I B bukan PNS. Yang PNS biasanya staf ahli. Hubungan staf khusus menurut peraturan menteri tidak ada hubungan organisasi. Tidak ada jalur perintah struktural," ujar Nurdin.Namun menurut Simon, dia tidak bisa mengabaikan permintaan Ardie buat mengubah anggaran. Sebab, dia mengatakan tidak bisa membangkang lantaran posisi Ardie ada satu tingkat di atasnya."Tampaknya tidak bisa seperti itu. Staf khusus juga eselon I. Kalau satu ranking di atas kami, kami tidak bisa melawan," ujar Simon.