Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama Satya Langkun, menyatakan pengusutan atas dugaan keterlibatan nama-nama lain, termasuk anak bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie 'Ibas' Baskoro Yudhoyono, dan beberapa perusahaan dalam pusaran kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan pencucian uang Anas Urbaningrum tetap bisa dilanjutkan. Tetapi, lanjut dia, proses mesti menunggu pembacaan putusan Anas pada Kamis pekan depan."Dalam pandangan saya semua yang disebut akan dipertaruhkan dalam persidangan. Kalau kemudian disebut dalam persidangan, dan dikutip hakim sebagai bukti di putusan, bisa saja," kata Tama dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9).Tama berdalih, akan lebih baik bila bukan cuma putusan perkara Anas saja menjadi acuan buat menjerat pihak-pihak lain. Termasuk buat menelusuri penerima aliran dana dari terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Apalagi menurut dia, selain Ibas ada juga sederet perusahaan ikut dalam mengeruk duit negara melalui proyek menelan biaya Rp 2,5 triliun itu."Melihat dari putusan sebelumnya, Deddy Kusdinar, juga diputuskan dalam satu kasus ada beberapa orang yang diuntungkan, ada beberapa yang terlibat," ujar Tama.Tama juga mempertanyakan apa langkah KPK kemudian dalam menindak para perusahaan yang menikmati duit proyek Hambalang. Termasuk juga keterlibatan mantan Kepala Badan Pertanahan Negara, Joyo Winoto, dalam perkara itu karena dia disebut berperan dalam mempercepat pengurusan Sertifikat Hak Pakai tanah proyek Hambalang dengan imbalan duit Rp 3 miliar. Dia mendesak supaya mereka diseret ke ranah hukum."Ini bagaimana perlakuan korporasinya? Ini kan harus diproses secara hukum. Mantan Kepala BPN di dakwaan Andi (Andi Alifian Mallarangeng) kan ada. Di Anas juga ada. Harusnya kan juga diproses," sambung Tama.
ICW: Keterlibatan Ibas di kasus Hambalang tergantung vonis Anas
Akan lebih baik bila bukan cuma putusan perkara Anas saja menjadi acuan buat menjerat pihak-pihak lain.
Rekomendasi