Gerindra bakal lengserkan Ahok lewat MK

Dia ingin MK memutuskan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan setelah salah satu partai pengusungnya mencabut dukungan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gerindra bakal lengserkan Ahok lewat MK
Ahok di Balai Kota. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Mundurnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Partai Gerindra terus berbuntut panjang. Gerinda yang mengusung Ahok dalam Pilkada DKI 2012 lalu kini berupaya melengserkan Ahok melalui Mahkamah Konstitusi (MK).Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman berencana mendaftarkan uji materi Pasal 29 ayat 2 UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 29 (2) UU No 32 Tahun 2004 diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.Dia menilai, Pasal 29 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur bahwa Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah tidak sesuai dengan Pasal 28 D UUD 1945. Sebab, Pasal 28 D UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan persamaan kedudukan di muka hukum.Habiburokhman ingin MK membatalkan pasal tersebut. Dia ingin MK memutuskan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan setelah salah satu partai pengusungnya mencabut dukungan.Pendaftaran uji materi sedianya akan dilakukan pada Kamis (18/9) ini. Namun, tanpa alasan jelas, Habiburokhman batal mendaftarkan ke MK. "Rencananya tanggal 25 (Kamis pekan depan)," kata Habib kepada merdeka.com, Kamis (18/9).Habiburokhman tidak membantah jika pengajuan uji materi Pasal 29 (2) UU No 32 Tahun 2004 dapat berimplikasi pada posisi Ahok yang sebelumnya diusung oleh Partai Gerindra. "Pernyataan Basuki tersebut tidak benar karena tanpa adanya rekomendasi dari Gerindra, ia tidak akan bisa mengikuti Pilgub DKI Jakarta tahun 2012," katanya.Sebelumnya, Ahok menyatakan keluar dari Partai Gerindra karena tidak sejalan soal RUU Pilkada. Gerindra bersama Koalisi Merah Putih menginginkan kepala daerah dipilih oleh DPRD, sementara Ahok bersikeras Pilkada langsung seperti saat ini.

Rekomendasi