Rusak bangunan Cagar Budaya di Yogya, kena hukuman 15 tahun bui

Tri menambahkan bahwa pasal ini juga berlaku bagi para pemilik bangunan cagar budaya itu sendiri.

Kresna
Oleh Kresna - Reporter
Rusak bangunan Cagar Budaya di Yogya, kena hukuman 15 tahun bui
Perusakan. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Jangan main-main dengan bangunan cagar budaya di Yogyakarta. Sebab barang siapa yang kedapatan merusak bangunan cagar budaya akan mendapat kurungan maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta. Hal ini diungkapkan Kompol Tri Wiratmo dari Polda DIY dalam jumpa pers penyerahan berkas tersangka perusakan SMA 17:1 Yogyakarta, Selasa (16/9) siang."Sesuai dengan pasal 105 Jo pasal 66 (1) dan atau pasal 113 (3) UU RI No.11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Ini berlaku untuk semua bangunan cagar budaya di Yogyakarta," katanya di Aula Dinas Kebudayaan Yogyakarta.Tri menambahkan bahwa pasal ini juga berlaku bagi para pemilik bangunan cagar budaya itu sendiri. Pemilik bangunan cagar budaya yang dengan sengaja merusak tanpa berkoordinasi dengan pihak berwenang juga akan dikenai pasal ini."Jadi nggak hanya untuk pelaku luar saja. Pemilik bangunan pun akan dikenai pasal ini jika kedapatan merusak bangunan, yang secara sah miliknya sendiri, tanpa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tambahnya.Pasal ini sendiri mulai dimassifkan ketika ada laporan tentang perusakan salah satu bangunan cagar budaya di Yogyakarta, yaitu SMA 17: 1 pada Mei 2013 lalu. Adapun aktor perusak bangunan yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar 24 Yogyakarta itu sendiri saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati Yogyakarta."Proses penyidikan dilakukan PPNS BPCB Yogyakarta berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Yogyakarta dan telah diserahkan ke Kejati untuk dapat disidangkan," pungkas Koordinator Pengawas PPNS Polda Yogyakarta ini.

Rekomendasi