Duduki lahan Ria Rio,anggota Laskar Merah Putih cuma wajib lapor

Polisi sempat mengamankan belasan anggota ormas tersebut, tapi setelah diperiksa 1x24 jam dilepas karena tak terbukti.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Duduki lahan Ria Rio,anggota Laskar Merah Putih cuma wajib lapor
Laskar Merah Putih di Waduk Ria Rio. ©2014 merdeka.com/efendi ari wibowo

Polda Metro Jaya membekuk belasan anggota Laskar Merah Putih yang menduduki tanah milik Pemprov DKI Jakarta di sekitar Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur lalu. Mereka mengaku disuruh ahli waris Adam Malik mengamankan tanah kosong tersebut.Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menyatakan, semua anggota Laskar Merah Putih telah menjalani pemeriksaan dan tidak terbukti melakukan aksi premanisme. Akhirnya, setelah ditahan 24 jam mereka dilepaskan oleh polisi."Belasan orang kami amankan dan diperiksa ke Polda. Setelah 24 jam mereka kami pulangkan," kata Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (12/9).Heru menyatakan anggota Laskar Merah Putih pun telah dicatat identitasnya. Mereka hanya dikenakan sanksi wajib lapor."Semua sudah diperiksa dan didata. Mereka hanya dikenakan wajib lapor," terang dia.Sebelumnya diketahui, aparat gabungan dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap sekelompok orang yang menduduki tanah milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Waduk Ria Rio Pulogadung Jakarta Timur. Sekelompok preman tersebut mengatasnamakan diri Laskar Merah Putih."Ada 16 orang dari Laskar Merah Putih yang ditangkap. Kita masih akan dalami siapa pimpinannya," kata Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di lokasi, Rabu (10/9).

Rekomendasi