Direktur PT Surya Parna Niaga, Artha Merish Simbolon, tak lama lagi bakal merasakan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Berkas perkara tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, itu juga sudah dilimpahkan ke pengadilan."Berkas perkara AMS sudah P21 pada 22 Agustus. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan 2 September. Kita dapat jadwal sidang pertama Kamis (11/9) minggu depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha kepada awak media di Jakarta, Jumat (5/9).Artha Meris disangka melanggar dua pasal penyuapan. Yakni Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Meris ditengarai menyuap Rudi sebesar USD 522,5 ribu supaya mau merekomendasikan pengajuan permohonan pengubahan harga dasar amoniak buat perusahaannya, PT Kaltim Parna Industri, kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. Sebab, saat itu perseroan milik Meris sedang bersaing dengan perusahaan milik Jepang, PT Kaltim Pasifik Amoniak. Tetapi saat bersaksi dalam sidang Rudi beberapa waktu lalu, Meris menyangkal perbuatan itu. Dia juga terang-terangan tidak mengakui hasil rekaman percakapan telepon hasil sadapan antara dia dengan terpidana kasus suap SKK Migas, Deviardi.
Suap SKK Migas, Direktur Surya Parna sidang perdana pekan depan
Meris ditengarai menyuap Rudi sebesar USD 522,5 ribu agar harga dasar amoniak berubah untuk perusahaannya.
Rekomendasi