Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan bahwa Polri tak gentar untuk mengusut kendaraan Unimog milik mantan Panglima TNI Djoko Santoso. Unimog itu kemarin sempat digunakan massa Prabowo-Hatta untuk merusak barikade kawat berduri milik kepolisian saat sidang putusan pilpres Mahkamah Konstitusi (MK)."Polri tidak takut, cuma tentu Polri itu berhati-hati, karena ini tantangan mereka. Mempertimbangkan banyak faktor, jangan sampai dimaknai takut," kata Komisioner Kompolnas, M Nasser, saat berbincang kepada merdeka.com, Kamis (4/9).Meski begitu, Nasser tetap meminta Polri untuk segera mengklarifikasi soal kepemilikan resmi Unimog itu. Termasuk surat perizinan yang sah dan tidak ilegal."Kalau mobil itu memang ada surat-suratnya, lebih kejahatan terhadap barang saja, merusak milik orang lain, artinya melawan hukum. Tetapi kalau mobil itu misalnya bukan yang ada izinnya, maka ya tentu harus dipersoalkan dari sisi legalitas. Bisa soal surat lalu lintas resmi atau tidak," paparnya.Menurut Nasser, Unimog itu bisa terancam Pasal 406 KUHP, yakni menghancurkan atau merusak barang milik orang lain. Sebabnya, Unimog tersebut sudah terbukti melawan dan merusak kawat berduri milik Polri.Kemarin, mantan Panglima TNI Djoko Santoso sudah mengakui jika Unimog yang dipakai saat demo sidang putusan pilpres MK kemarin adalah miliknya. Namun dia tetap merasa tak bersalah akan hal itu.
Polri tidak takut, cuma hati-hati usut Unimog mantan jenderal
Kompolnas menilai Polri selalu mempertimbangkan banyak faktor pada tiap kasus dan tak pernah takut untuk mengusutnya.
Rekomendasi