Mantan terpidana kasus suap, Nunun Nurbaeti membuat surat terbuka untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden terpilih Joko Widodo. Nunun memprotes pembebasan bersyarat Siti Hartati Murdaya.Nunun menilai adanya ketidakadilan dalam penerapan PP Nomor 99 Tahun 2012. Menurutnya, meski sama-sama kasus penyuapan namun hukuman yang dijalani berbeda. Hartati menjalani kurang dari 22 bulan, sedangkan dirinya menjalani masa hukuman penuh selama 30 bulan."Padahal ketika memperhatikan waktu inkracht kami berdua masih terkena PP nomor 99 tahun 2012. Saya pada 21 November 2013 dan bu Hartati 24 April 2013. Karena PP itu berlaku bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012," kata kuasa hukumnya Ina Rahman membacakan tulisan Nunun, Selasa (2/9).Ina menilai ada dua poin yang menyebabkan pembebasan bersyarat Hartati Murdaya bertentangan dengan PP nomor 99 tahun 2012. Pertama inkrachnya setelah 12 November 2012 dan yang kedua Hartati Murdaya bukan justice collaborator.Jika Menkum HAM beralasan bahwa pembebasan Hartati Murdaya karena telah menjalankan tahanan selama 2/3 masa tahanan dan telah membayar denda Rp 150 juta, kata Ina, kliennya juga telah melakukan hal serupa. "Jelas terlihat ada diskriminasi di sini dalam penerapan hukum saya selama 8 bulan," tegasnya.Ina menambahkan, surat terbuka ini dibuat Nunun Nurbaetie tidak untuk memojokkan siapapun. Dirinya hanya ingin hal seperti ini tidak terjadi pada orang lain."Memberi masukan kepada Presiden SBY serta presiden terpilih Joko Widodo agar di masa yang akan datang tidak mudah untuk membuat suatu peraturan yang dapat menimbulkan ketidakadilan dalam penerapan suatu hukum yang dapat menyakitkan hati orang yang merasakannya," tandasnya.
Protes pembebasan bersyarat Hartati, Nunun kirim surat ke Jokowi
"Jelas terlihat ada diskriminasi di sini dalam penerapan hukum saya selama 8 bulan," tegas Ina membacakan surat Nunun.
Rekomendasi