Juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, lembaganya tidak pernah memberikan rekomendasi terhadap pembebasan bersyarat Siti Hartati Murdaya, terpidana kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara. KPK menyayangkan keputusan Kemenkum HAM itu."KPK tidak memberi rekomendasi terkait pembebasan bersyarat HM (Hartati Murdaya). Tentu pemberian pembebasan bersyarat bagi HM adalah kewenangan Menkum HAM. Namun demikian pemberian pembebasan bersyarat ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan Presiden SBY," kata Johan melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Senin (1/9).Sebelumnya, diketahui jika Hartati, pengusaha yang juga mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat telah menikmati udara bebas dengan status bebas bersyarat pada 23 Juli lalu.Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM beralasan, Hartati telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
KPK tak pernah beri rekomendasi bebas bersyarat Hartati Murdaya
Hartati Murdaya mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 23 Juli lalu.
Rekomendasi