Polri berang dengan pernyataan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala dalam sebuah wawancara di salah satu media televisi nasional. Pasalnya pernyataan Adrianus di salah satu stasiun televisi swasta nasional yang menuding Bareskrim sebagai 'ATM' Polri tak berdasar."Silakan proses itu berjalan, menyampaikan pendapat di muka umum itu boleh, bebas. Tetapi kalau dia menyampaikan pendapat itu sudah menyinggung institusi dan UU, itu harus kami tegakkan sehingga seseorang tidak seenaknya menyampaikannya pendapat di muka umum," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (26/8).Sutarman menyatakan siapa pun berhak menyampaikan pendapat di muka umum tetapi harus siap dengan konsekuensi hukum jika itu terbukti tidak benar. Polri selama ini menerima setiap kritik yang ditujukan kepada institusi."Kalau Anda mau maki-maki seseorang ya boleh, tetapi harus siap bertanggung jawab secara pidana, secara hukum. Polri selama ini kan mengalah terus dihujat sedemikian rupa, tetapi sepanjang itu fakta kami akan terima," terangnya.Masih menurutnya, akibat pernyataan Adrianus banyak tokoh polisi senior yang tak terima. Pernyataan itu dinilai merugikan Polri di mata masyarakat."Kalau itu analisis-analisis, ya semuanya enggak terima, bahkan itu senior-senior saya mantan-mantan Kapolri itu enggak terima, bukan saya, justru dari senior-senior. Itu akan timbulkan kerugian bagi institusi, timbulkan fitnah, bagi masyarakat tahunya pemberitaan-pemberitaan itu dianggap benar," ujarnya.
Sutarman: Mantan-mantan Kapolri tak terima pernyataan Adrianus
Adrianus sebelumnya mengatakan Bareskrim sebagai 'ATM' Polri.
Rekomendasi