Warga Bali ancam pidanakan investor Garuda Wisnu Kencana

Warga merasa dirugikan dengan kebijakan pihak investor.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Warga Bali ancam pidanakan investor Garuda Wisnu Kencana
Garuda Wisnu Kencana (GWK). ©2013 Merdeka.com

Kesabaran warga Suka Duka Banjar Giri Dharma, Ungasan, Bali, di sekitar area Garuda Wisnu Kencana (GWK), rupanya sudah habis. Warga bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum untuk mempidanakan investor GWK, PT Alam Sutera Realty Tbk, karena telah mengingkari janji dengan warga setempat. Warga bahkan berjanji akan terus memblokir jalan masuk obyek wisata GWK, hingga tuntutannya dipenuhi. "Pokoknya kita ingin bertemu langsung dengan pemilik GWK yakni Pihak PT Alam Sutera Realty Tbk, tidak dengan wakil di Bali, biar kita tidak dapat janji-janji saja," ujar I Wayan Kurma, Kelian Adat Giri Darma Bukit Ungasan, Badung Selatan, Minggu (24/8)."Kami mendukung penuh perjuangan warga Giri Dharma. Setidaknya ini juga sebagai peringatan bahwa investor yang datang ke Bali jangan ingkar janji," tegas Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora, yang ditemui usai aksi warga Giri Dharma ini.Menurut Wirata, apa yang dilakukan investor GWK, dalam hal ini PT Alam Sutera Realty Tbk, tidak saja membohongi warga. Lebih dari itu, juga terkesan mematikan usaha-usaha kecil termasuk pertokoan yang ada di sekitar GWK. "Investor janjikan memberikan akses jalan masuk ke GWK di Rurung Agung. Tetapi justru mengalihkan akses masuk melalui kawasan pertokoan di Plaza Amata," ucapnya.Pengalihan akses masuk ini, menurut dia, berimplikasi pada dua hal. Pertama, warga Giri Dharma merasa dibohongi. Kedua, ada upaya untuk mematikan usaha-usaha di pertokoan Plaza Amata yang mencapai 195 toko. "Ada upaya mematikan pertokoan karena di lingkungan pertokoan justru dibangun tembok oleh pihak GWK. Selain itu juga ada larangan untuk melintasi kawasan receaving area tersebut, yang notabene adalah fasilitas umum," beber Wirata.Ia menilai, hal ini sangat tidak menguntungkan 195 pengusaha pertokoan di Plaza Amata. Bahkan PT MGK (Marga Giri Kencana) melalui kuasa hukumnya, juga sempat melayangkan dua kali somasi kepada investor GWK. Somasi dilakukan PT MGK, karena merasa bertanggungjawab kepada pemilik toko di Plaza Amata. "Tetapi dua somasi tersebut tak ada respon positif," jelas Wirata, yang juga salah satu kuasa hukum Direktur Utama PT MGK Putu Antara.Karena dua kali somasi tak digubris, Wirata mengaku akan melakukan upaya pidana kepada pihak investor GWK. "Kita akan pelajari dulu. Setelah itu baru kita pastikan tuntutannya seperti apa. Yang jelas di sana sudah ada unsur perbuatan tak menyenangkan," jelas Wirata, yang didampingi koleganya Made Dewantara Endrawan yang juga kuasa hukum PT MGK.Selain mengancam akan menempuh jalur pidana, Wirata juga mengingatkan investor GWK agar tidak terus-menerus menciptakan ketidaknyamanan bagi warga. "Jangan sampai masyarakat resisten dengan investor. Ini akan berdampak buruk, karena bisa jadi investor lain akan enggan datang ke Bali," tegasnya.Yang tidak kalah penting, lanjut Wirata, investor GWK juga patut berhati-hati terkait kebijakan dan keputusannya. Sebab, saat ini GWK merupakan daya tarik bagi wisatawan. "Kalau terus-menerus GWK disorot maka bisa mengganggu pariwisata Bali. Sebab media asing jelas akan memberitakan setiap masalah yang menyelimuti GWK," tegas Wirata.

Rekomendasi