Dari Sekda Banten hingga Kadis diperiksa KPK dalam kasus Alkes

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Ratu Atut Chosiyah.

Aryo Putranto Saptohutomo
Dari Sekda Banten hingga Kadis diperiksa KPK dalam kasus Alkes
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sejumlah pejabat Provinsi Banten dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Bahkan, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, tidak luput diperiksa menjadi saksi.

Beberapa pejabat teras Provinsi Banten selain Muhadi yang diperiksa KPK hari ini antara lain; Kepala Bidang Lingkungan Hidup Daerah Pemprov Banten, Sutadi; pelaksana pada Biro Umum Pemprov Banten, Maman Suarta; dan Kepala Dinas Pemprov Banten, Engkos Kosasih Samanhudi.

"Diperiksa untuk tersangka RAC," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (22/8).

Sementara itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa adik Gubernur non-aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, sebagai tersangka.

Muhadi telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Tetapi, dia tidak mau menjawab panjang lebar saat disinggung soal pengetahuannya dalam proyek ini.

"Iya saksi, keterangan sebagai saksi. Nantilah, nanti ya," kata Muhadi.

Sejak 6 Januari, KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi (gratifikasi). Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patut diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.

Rekomendasi