Setahun bergulir, kasus penyebaran video porno dengan tersangka mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman (Karfat) seolah mandek. Berkas perkara yang ditangani Polda Jabar bolak-balik dengan kejaksaan.Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP) Erlan Jaya Putra menyebut jika kasus tersebut tidak ditangani serius, maka akan menjadi preseden buruk bagi kedua lembaga."Harusnya tegas karena ini menyangkut nama baik dan bila tidak ditangani serius ke depannya menjadi preseden buruk bagi kedua lembaga," ucap Erlan di Bandung, Selasa (19/8). Padahal terdakwa lainnya, Indra Sanjaya Laksana sudah divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta, dengan subsidair satu bulan penjara.Dia disangkakan bersalah dalam kasus penyebaran video porno yang diperankan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Rudy Harsa Tanaya (RHT). Indra dinyatakan bersalah dan melanggar dakwaan primer pertama, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, primer kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHP.Menanggapi hal itu, Erlan mengungkapkan sebaiknya tersangka Karfat pun segera disidangkan agar tidak menggantung kepastian masalah hukumnya. "Saat ini kan jadi merasa digantung, bebas tidak karena sudah dinyatakan tersangka tapi belum divonis," ungkapnya.Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman mengungkapkan pihaknya sudah lama mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polda Jabar. "Sudah lama P-21 tapi saat tahap 2 berkas dikembalikan ke Polda Jabar," ujar Suparman. Menurut dia, pihak Kejati Jabar sudah lama menunggu pelimpahannya. "Sampai sekarang belum dilimpahkan juga berkas dan tersangkanya dari Polda," tegasnya.
Kasus video porno mantan Wabup Bogor mandek?
Padahal terdakwa lainnya, Indra Sanjaya Laksana sudah divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara.
Rekomendasi