Terbukti bersalah, 7 polisi pungli di Comal dimutasi

7 Anggota yang sudah terbukti bersalah, diusulkan agar tidak lagi bertugas di satuan lalu lintas dalam beberapa tahun.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Terbukti bersalah, 7 polisi pungli di Comal dimutasi
Ilustrasi Polisi. ©2014 Merdeka.com

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) Kombes Istu Hari Winarto mengusulkan tujuh anggota Satlantas Polres Pemalang yang terbukti melakukan pungli di Jembatan Comal, Kabupaten Pemalang agar tidak bertugas kembali di unit lalu lintas.Saat ini dari tujuh anggota satlantas yang ditangkap oleh Propam Polda Jateng, dua diantaranya sudah ditahan di sel Mapolda Jateng."Awalnya sebanyak 10 anggota diperiksa terkait pungli di Jembatan Comal, tujuh diantaranya terbukti melakukan pungli, sedangkan tiga lainnya adalah anggota Sabhara Polres Pemalang tidak terbukti pungli namun tetap mendapat sanksi disiplin," ungkap Istu saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (18/8)."Yang tiga kena sanksi juga. Mereka regu dari Sabhara, tidak terbukti tapi dia tidak datang (bertugas), itu malah melanggar etik juga," ungkapnya.Isti menjelaskan tujuh anggota yang sudah terbukti bersalah, diusulkan agar tidak lagi bertugas di satuan lalu lintas dalam beberapa tahun. "Sementara ditahan akan di-grounded dari dinas lalulintas, mungkin beberapa tahun," tegasnya.Sanksi serupa juga akan dikenakan pada dua anggota Polrestabes Semarang yang tertangkap dan terbukti pungli di Pos Kalibanteng Semarang hari Jumat (15/8) lalu. Pungutan liar yang dilakukan anggota polisi tersebut membuat dirinya kecewa karena peringatan dan himbauan agar tidak melakukan pungli terus dilakukan.Isti menambahkan tidak hanya anggota, masyarakat pun juga harus menyadari jika pungli itu salah karena selama ini banyak sopir truk yang tiba-tiba turun di dekat pos dan meletakkan uang di meja lalu langsung pergi."Kasihan jika anggota yang sudah bekerja sungguh-sungguh tiba-tiba tertangkap tangan dengan uang yang diletakkan sopir itu," ungkapnya.Isti menilai mental masyarakat juga perlu diluruskan agar tidak memberikan uang untuk menyuap. "Saya minta Kasat Lantas untuk memasang spanduk di pos lantas berisi himbauan  yang berbunyi penerima atau pemberi suap akan terkena pidana," pungkasnya.

Rekomendasi