Soal PP aborsi, Menkes kasihan wanita diperkosa lalu hamil

Wanita yang diperkosa harus mengandung 9 bulan dari bukan suaminya, pria yang dia benci karena melakukan kekerasan.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Soal PP aborsi, Menkes kasihan wanita diperkosa lalu hamil
Nafsiah Mboi. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan PP 61/2014 soal aborsi bisa dipakai untuk kedaruratan medik dan pemerkosaan. Penegasan itu dia lakukan agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat."Apa sih yang dimaksud kedaruratan medik, perkosaan? Itu kan sudah masuk UU kekerasan seksual. Saya sudah bicara ke Kapolri bahwa ada tim terpadu untuk mengatasi perkosaan atau kekerasan terhadap perempuan. Jadi itu tinggal dibuktikan itu perkosaan," ujar Nafsiah di DPR, Jumat (15/8).Nafsiah menambahkan seorang wanita yang diperkosa lalu hamil seperti sebuah hukuman. Pasalnya, wanita yang diperkosa harus mengandung 9 bulan dari bukan suaminya, pria yang dia benci karena melakukan kekerasan terhadap dia."Maka harus dipaksakan wanita itu harus mengandung 9 bulan. Dan setelah 9 bulan, dia harus menghidupi dan masyarakat akan mencerca dia karena dia melahirkan anak tanpa suami, beratnya luar biasa. Jadi wanita ini akan dihukum bertubi-tubi," katanya.Atas dasar itulah, lanjut Nafsiah, PP itu dibuat untuk sebuah keadilan. Maka UU kesehatan menyatakan, dengan kesepakatan semua, memang ini harus dilindungi. "Jadi di sini baik wanita itu, dan anaknya dilindungi haknya," ucapnya.Mengenai respons yang meminta merevisi PP tersebut, Nafsiah akan mengundang mereka untuk menjelaskannya. Sebab itu adalah amanah undang-undang yang disusun bersama sejak 2009, UU 36/2009, oleh kementerian lembaga dengan melibatkan MUI, melibatkan segala. "Jadi mungkin yang ditanya kebetulan belum baca. Namun kami tentu dengan senang hati akan mengundang mereka dan menjelaskan. Sebenarnya tidak ada yang perlu direvisi," tuturnya.

Rekomendasi