Politikus PDIP dicecar KPK soal rombongan haji jumbo Kemenag

Said dicecar 14 pertanyaan soal kebijakan dan biaya penyelenggaraan haji Kemenag.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Politikus PDIP dicecar KPK soal rombongan haji jumbo Kemenag
Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Komisi VII dari Fraksi PDIP Said Abdullah selama tujuh jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Said mengaku dicecar 14 pertanyaan dari penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013."Ada 14 pertanyaan, antara lain kebijakan apa yang diambil tahun 2012 ketika panja (panitia kerja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ya seperti yang kita tahu, panja ya seperti itu, kebijakannya tidak ada yang berubah," kata Said Abdullah usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/8).Said bahkan mengklaim dirinya anggota DPR yang mengkritik pertama kali kasus haji jumbo, yang menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tersebut. Dari segi etika, sebagai pejabat publik tak layak menurutnya berbuat seperti itu."Saya orang yang pertama kali ada di tvOne dan mengecam haji jumbo. Itu yang saya kecam saat itu, karena dari segi etik sebagai pejabat publik tidak punya tugas tetapi hari ini menjadi temuan KPK bahwa ada pelanggaran kuota dan kewenangan," terang dia.Selain Said, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat Nurul Imam Mustopa, dan pegawai biro haji PT Al-Amin atas kasus serupa. Namun, Nurul tidak hadir dalam pemeriksaan karena ikut agenda sidang di DPR."Nurul Imam Mustofa menyampaikan tidak bisa hadir. Itu karena mengikuti rapat paripurna di DPR," kata Jubir KPK Johan Budi SP usai jumpa pers di gedung KPK Jakarta.Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka atas Suryadharma Ali dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi