Syarat ketat, kemungkinan koruptor tak dapat remisi 17 Agustus

"Sepanjang yang saya tahu PP No. 99 Tahun 2012 itu tidak ada yang penuhi syarat," ujar Denny.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Syarat ketat, kemungkinan koruptor tak dapat remisi 17 Agustus
Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan narapidana kasus korupsi dapat diberikan remisi. Asalkan, napi tersebut memenuhi syarat-syarat pemberian remisi yang diatur dalam PP No. 99 Tahun 2014."Kalau penuhi syarat dapat. Tapi sepanjang yang saya tahu PP No. 99 Tahun 2012 itu tidak ada yang penuhi syarat," ujar Denny di DPR, Jumat (15/8).Menurut Denny, syarat-syarat yang harus dipenuhi itu banyak. Sebab, pihaknya memang telah melakukan pengetatan terhadap pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana khusus termasuk korupsi."Syaratnya kan banyak itu dan rata-rata biasanya napi-napi itu tidak mendapatkan karena tidak penuhi syarat," ujarnya.Saat ditanya siapa saja yang akan mendapatkan remisi, Denny enggan membeberkan. Denny mengatakan pada 17 Agustus akan diumumkan."Tentu lebih tepat waktu kalau diumumkan saat 17 Agustus. Semua sudah dipertimbangkan, kan ada aturannya, termasuk PP 99/2012 yang berikan syarat lebih ketat bagi tindak pidana khusus seperti korupsi. Tetap ketat," jelas Denny.Termasuk kabar Miranda Swaray Goeltom, terpidana kasus suap cek pelawat yang akan mendapatkan remisi. Menurut Denny, belum ada yang mengusulkan Miranda mendapat remisi."Saya tidak mau bicara sebelum 17 Agustus. Belum diusulkan. Jadi kalau belum diusulkan, bagaimana bisa dapat. Dengar-dengar itu kan kalian, yang keluarkan kan kami," ujar Denny.

Rekomendasi