Adnan Buyung protes saksi perempuan bercadar

Para saksi tersebut kompak menjawab bahwa mereka tidak bersedia melepaskan cadar.

Wahid Chandra Daulay
Oleh Wahid Chandra Daulay - Reporter
Adnan Buyung protes saksi perempuan bercadar
Penolakan RUU Ormas. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Protes terus diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution . Kali ini, Buyung mempertanyakan ihwal pemakaian cadar oleh beberapa saksi yang hadir dalam sidang, yaitu Neneng Sri Wahyuni, Yulianis, serta Oktarina Furi."Di beberapa negara di dunia, tidak memperbolehkan para saksi memakai cadar. Dan itu dimaksudkan agar publik mengetahui siapa sebenarnya saksi tersebut," kata Buyung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).Sedangkan menurut Majelis Hakim Ketua, Haswandi, hal itu tidak jadi masalah karena berkaitan dengan keyakinan (agama)."Karena ini soal keyakinan, oleh karena itu majelis mengembalikan kepada saksi. Apakah para saksi berkenan melepaskan cadar?" ujar Haswandi.Para saksi tersebut kompak menjawab bahwa mereka tidak bersedia melepaskan cadar. "Dalam Undang-Undang tidak ada larangan menggunakan cadar, dan itu tentunya tidak bisa dipaksakan jika saksi menolak melepaskan cadar," imbuh Haswandi.Anas pun berbicara melihat perdebatan itu. Ia menyatakan tidak keberatan jika para saksi menggunakan cadar. Asalkan, dalam persidangan saksi dapat memberikan keterangan yang relevan.

Rekomendasi