Pengakuan pelaku mutilasi terhadap sejumlah anak di bawah umur yang menjual daging korbannya ke kedai, Polisi menegaskan tidak ada daging manusia yang beredar di masyarakat khususnya kabupaten Siak, sebab kasus ini terjadi pada Tahun 2013.Polda Riau dan Polres Siak juga berjanji terus mengungkap kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu terlalu resah dengan kabar penjualan daging tersebut.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim kepada wartawan Rabu (13/8) mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait penjualan daging manusia tersebut."Kita himbau kepada masyarakat, khususnya di kabupaten Siak, tidak perlu khawatir, kami yakin kasus penjualan daging ini yang terakhir, tidak ada yang beredar, jadi tidak perlu resah," ujar Arif.Arif berjanji kasus mutilasi yang menjual daging manusia ini tidak akan terjadi lagi. Pihaknya terus mengungkap kasus mutilasi ini."Insya Allah tidak ada daging-daging manusia yang beredar lagi di Riau, tidak akan kita biarkan modus ini kembali terjadi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sampai saat ini polisi masih menemukan jumlah korban mutilasi di Kabupaten Siak menjadi 7 orang. Hal tersebut, setelah terakhir polisi berhasil mengidentifikasi korban inisial FD (5), yang dibunuh pelaku Md pada 10 Januari 2013 lalu di Kampung Baru, Kelurahan Sungai Rangau, Kecamatan Rantau Kampar.Ketujuh korban mutilasi tersebut dilakukan empat tersangka, yakni MD (20), yang diduga sebagai otak komplotan, S (26), DP (16) dan DD (19), mantan istri MD.Semua korban berjenis kelamin laki-laki, dimana 5 di antaranya berusia di bawah 14 tahun. Sedangkan dua korban lainnya, yakni Mh berusia 19 tahun dan Ac berusia 40 tahun.Para tersangka melakukan pembunuhan dengan terencana dan dilakukan bersama. Sehingga, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya adalah mati dan paling berat adalah hukuman penjara seumur hidup.
Polisi jamin tidak ada lagi daging manusia yang beredar di Riau
Tidak ada daging manusia yang beredar di masyarakat khususnya kabupaten Siak, sebab kasus ini terjadi pada Tahun 2013.
Rekomendasi