Lakukan pungli di jembatan Comal, 7 polisi hanya disidang etik

Tujuh polisi ini tidak dikenakan pasal pidana.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Lakukan pungli di jembatan Comal, 7 polisi hanya disidang etik
Ilustrasi Polisi. ©2014 Merdeka.com

Sebanyak 7 anggota polisi yang melakukan pungutan liar di Jembatan Comal, Pemalang, Jawa Tengah tak dijerat dengan hukum pidana. Alasannya, kasus ini tidak ada laporan dari masyarakat ke Divisi Profesi dan Pengamanan Internal (Divpropaminal) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng). 7 Polisi yang melakukan pungli hanya akan menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi disiplin internal Polda Jateng."Ranah pidana harus ada pembuktian dan kesaksian kuat ada betul atau tidak. Selain itu sampai saat ini tidak ada laporan secara resmi dari masyarakat terkait tindakan pungli yang dilakukan tujuh oknum polisi pelaku pungli dan tiga orang warga sekitar yang berperan sebagai kurir," jelas Kadiv Propaminal Polda Jateng Kombes Hendra saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin(11/8).Selain itu, tiga orang warga juga tidak dikenakan hukuman tindak pidana. Ketiga kurir itu merupakan warga sipil sekitar yaitu bernama Sobari, Ridwan dan Dedi yang saat ini hanya berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan."Kecuali ada laporan resmi dari masyarakat, maka ketiga orang itu juga akan terkena jeratan pasal pidana," ungkapnya.Hendra menyatakan saat ini ketujuh anggota polisi masih melakukan pemberkasan. Pemberkasan nantinya akan dilakukan sesuai perannya masing-masing."Satu berkas itu nantinya akan disesuaikan dengan perannya mereka masing-masing. Mereka menerima, meminta atau secara sengaja melakukan pembiaran saat terjadinya pungli yang dilakukan oleh rekan sesama anggota polisi," jelasnya.Hendra menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh polisi masuk kategori berat. "Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat disiplin. Maka, penempatan mereka dalam tempat yang khusus atau disel. Ada aturan dan batasanya tertentu jika dalam kasus ini tujuh oknum polisi akan ditahan paling tidak 21 hari ditambah tujuh hari," tuturnya.Jika mereka melanggar aturan administratif pungli seperti dalam kasus pungli di Jembatan Comal ini sebanyak tiga kali lebih, maka polisi yang bersangkutan bisa dipecat tidak dengan hormat atau dengan kata lain PTDH. "Selain ditahan, mereka (tujuh polisi pungli) akan diberlakukan khusus dengan aturan terhambat dalam kenaikan pangkat selama 1 atau 2 kali periode penerimaan pangkat. Kemudian yang kedua akan dilakukan mutasi jabatan ke tempat tertentu," tuturnya.

Rekomendasi