Kasus proyek Hambalang, KPK tahan Machfud Suroso

KPK menahan Machfud karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Aryo Putranto Saptohutomo
Kasus proyek Hambalang, KPK tahan Machfud Suroso
Mahfud Suroso diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Dia dibui di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.Machfud menyelesaikan pemeriksaan pukul 17.24 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan, dia sempat memberikan pernyataan kepada awak media."Siapa yang periksa? Baik, baik. Saya enggak ada komentar. Doakan saja, mudah-mudahan saya sehat-sehat saja," kata Machfud kepada awak media selepas diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8).Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penahanan Machfud dilakukan supaya dia tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. Dia dibui selama 20 hari ke depan.Peran Machfud sudah diurai dengan gamblang dalam berkas dakwaan tiga terdakwa kasus Hambalang. Yakni Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng, dan Teuku Bagus Mokhamad Noor. Dalam dakwaan, dia disebut menjadi penghubung antara PT Adhi Karya buat melobi Anas Urbaningrum supaya menang dalam lelang proyek.Dia juga disebut bertindak sebagai penghimpun dana komisi proyek dan menyalurkannya kepada beberapa pihak. Antara lain Munadi Herlambang, Olly Dondokambey, Teuku Bagus, dan lainnya. Machfud disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi