Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memutuskan menahan mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, selepas pemeriksaannya sebagai tersangka. Dia diperiksa dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung 2009 sampai 2010.Pasti menyelesaikan pemeriksaan pukul 15.58 WIB. Perempuan dengan rambut dicat kemerahan itu nampak santai saat akan dibawa masuk ke mobil tahanan. Dia bahkan masih bisa tersenyum."Enggak apa-apa ditahan," kata Pasti dengan nyinyir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8).Pasti juga ngotot tidak pernah menerima suap. Sebab, dia mengklaim justru memberatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung."Saya enggak bersalah. Saya kan justru memberatkan," ujar Pasti.Namun, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel, lolos dari penahanan hari ini. Padahal, dia juga diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Dalam berkas dakwaan mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, Ramlan juga disebut menerima duit sogok.Penyidik kemudian memutuskan menahan Pasti di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penahanan itu dilakukan buat kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Ditahan KPK, eks hakim Pengadilan Tinggi Bandung malah tersenyum
Saat keluar dari Gedung KPK, Pasti Serefina nyinyir dan tetap mengaku tak pernah menerima suap.
Rekomendasi