Kasus karikatur Jakarta Post, Korps Mubaligh dipanggil Polisi

Para pendakwah ini menilai kartun yang ditayangkan menghina umat Islam karena memadukan syahadat dengan tengkorak.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Kasus karikatur Jakarta Post, Korps Mubaligh dipanggil Polisi
HTI demo The Jakarta Post. ©2014 Merdeka.com/Al Amin

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) selaku saksi pelapor terhadap kasus karikatur kartun yang dimuat oleh harian The Jakarta Post pada Kamis, 3 Juli 2014 lalu. Karikatur tersebut dinilai menistakan atau menghina Islam.Korps Muballigh Jakarta (KMJ) melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post (TJP) ke Mabes Polri atas pemuatan kartun yang mencantumkan kalimat tauhid 'laa ilaaha illallah' (tidak ada tuhan selain Allah) tepat di atas tengkorak khas bajak laut.Kartun tersebut juga menempatkan kalimat Allah, Rasul, Muhammad pada bagian tengah tengkorak. Menurut KMJ, kartun ini adalah penghinaan keji terhadap Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia."Setelah hampir sebulan, pengaduan KMJ tersebut akhirnya mendapat respon Polri. Namun Mabes Polri ternyata melimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya," kata Ketua Majelis Dakwah dan Tabligh KMJ, Edy Mulyadi di Polda Metro Jaya, Kamis (7/8).Eddy mengatakan, pihaknya melaporkan harian TJP atas pelanggaran pasal 156 a KUHP yang berbunyi 'Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun'.Edy menilai pihaknya sudah melampirkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. "Barang bukti itu sudah kita lampirkan. Prosesnya masih ada lagi," kata Edy.Edy mengaku, pihaknya sudah mendatangi kantor TJP dan sudah mendapatkan permintaan maaf terkait penerbitan karikatur tersebut. "Jakarta Post memang sudah meminta maaf. Kita sudah datang ke redaksi. Mereka mengakui teledor, salah, ceroboh, dan minta maaf. Mereka menegaskan tidak bermaksud menghina," papar Edy.Meski demikian, lanjut Edy, pihaknya akan terus memproses penerbitan karikatur tersebut lantaran ketidaksesuaian gambar dengan dalih atas permintaan maaf yang disampaikan."Padahal itu bilang menyindir ISIS, tapi tidak ada satu pun yang menyinggung ISIS. Tapi logo ISIS kan tidak pakai tengkorak. Menyindir ISIS tapi menghina Islam," jelas Edy.Edy berharap, pemerintah bisa menjadi wasit dalam menjembatani berbagai kepentingan di Indonesia dan pihak Kepolisian diharapkan segera memproses kasus tersebut secara hukum."Harapannya, pemerintah sekuler, mestinya pemerintah bisa menjadi wasit yang adil. Hidup berdampingan damai bisa dilakukan dengan tidak menistakan dan menghina tapi yang dilakukan Jakarta Post itu kan menghina. Saya minta pihak kepolisian untuk menjadi jurdil. Segera di proses secara hukum," tutup Edy.

Rekomendasi