Perbuatan lancung mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahul Raja Sempurnajaya, tak hanya seputar suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Dia juga dituding mengeluarkan sejumlah dana buat mempengaruhi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.Menurut Jaksa Elly Kusumastuti saat membacakan dakwaan, pada sekitar Juli 2013 Syahrul memberikan uang tunai USD 27.000, atau setara Rp 270 juta, kepada seseorang bernama Muhammad Yunus."Untuk pengurusan perkara di KPK," kata Jaksa Elly saat membacakan dakwaan Syahrul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7).Menurut Jaksa Elly, duit itu diduga berasal dari uang hasil korupsi. Pemberian uang itu dilakukan tiga bulan setelah KPK membongkar kasus suap pengurusan Izin Lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum, di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor atas nama PT Garindo Perkasa, pada April 2013, melalui operasi tangkap tangan. Dalam perkara itu, Syahrul disebut sebagai pihak penyandang dana suap buat mengurus dokumen itu.
Mantan Kepala Bappebti sempat coba-coba menyogok KPK
Pada sekitar Juli 2013 Syahrul memberikan uang tunai USD 27.000 untuk mengurus perkara di KPK.
Rekomendasi