Budi Mulya ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara

Sementara ketua tim jaksa penuntut umum, Kemas Abdul Roni, menyatakan pikir-pikir.

Aryo Putranto Saptohutomo
Budi Mulya ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
Budi Mulya jalani sidang pledoi. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, menyatakan akan banding atas putusan sepuluh tahun penjara dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (16/7). Dia merasa majelis hakim tidak memahami prinsip pencegahan krisis ekonomi pada 2008."Saya, Budi Mulya, menyatakan banding atas putusan yang majelis hakim bacakan hari ini," kata Budi selepas berunding dengan tim kuasa hukumnya.Sementara ketua tim jaksa penuntut umum, Kemas Abdul Roni, menyatakan pikir-pikir."Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar Roni.Menurut Hakim Afiantara, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.Perbuatan itu adalah kelalaian dalam penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

Rekomendasi