Dul divonis bebas, Dhani gelar selamatan dengan keluarga korban

Dhani membantah ada upaya permainan hukum dalam sidang terakhir putranya tersebut.

Laurel Benny Saron Silalahi
Dul divonis bebas, Dhani gelar selamatan dengan keluarga korban
Sidang vonis Dul. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Musisi Ahmad Dhani akhirnya bisa bernapas lega, ketika putra bungsunya Dul alias AQJ (14) mendapat vonis bebas dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dhani membantah, jika ada upaya permainan hukum dalam sidang terakhir putranya tersebut."Ini sudah sesuai undang-undang. Tak boleh ada pemikiran ini ada akal-akalan atau setting-settingan atau permainan hukum," kata Ahmad Dhani usai persidangan Dul, Jakarta Timur, Rabu (16/7).Dhani mengaku, dengan berakhirnya proses hukum tersebut, maka dia dan keluarganya berjanji akan mengundang keluarga korban untuk melakukan syukuran setelah hampir kurang lebih lima bulan menjalani proses hukum."Selamatan insya Allah kita akan mengundang keluarga korban semua ke rumah. Yang jelas bukan di hotel, karena mahal biayanya," ujarnya sambil bercanda.Pentolan grup band Dewa 19 ini mengatakan, dengan berakhirnya kasus ini maka dirinya akan melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Dia berharap, kasus Dul juga bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap anak yang masih di bawah umur."Saya rasa tidak hanya pengawasan orangtua saja. Pemerintah juga harus punya tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak di Indonesia. Buktinya kasus ini sempat membuat pemerintah untuk kerja melakukan razia terhadap anak-anak di bawah umur yang membawa kendaraan. Jadi menurut saya anak bukan tanggung jawab orangtua tapi pemerintah," jelasnya.Dhani berjanji, dengan berakhirnya kasus ini akan tetap menjalankan tanggung jawabnya dengan memberi santunan bagi para korban kecelakaan."Yang paling penting dalam peristiwa ini keluarga korban tetap jadi tanggung jawab saya, tidak terlantar. Putusan Dul tidak penting yang penting keluarga korban," tandasnya.

Rekomendasi