Dul anak Ahmad Dhani divonis bebas

Ketua Majelis Hakim Petrianti menyatakan terdakwa akan dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur.

Laurel Benny Saron Silalahi
Dul anak Ahmad Dhani divonis bebas
Dul divonis bebas. ©2014 Merdeka.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Dul alias AQJ (14). Ketua Majelis Hakim Petrianti menyatakan terdakwa akan dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur.

"Majelis hakim tidak sependapat jika terdakwa diberikan pidana bersyarat. Pengamatan majelis, terdakwa masih dapat dibina untuk meperbaiki kesalahannya. Adapun pertimbangan lain mengacu pada UU No 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak," kata Petrianti saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7).

Petrianti melanjutkan, adapun beberapa pertimbangan lain yaitu telah terjadi perdamaian antara korban dan keluarga besar terdakwa. Para korban dan keluarga korban tidak ingin kasus ini dibawa ke ranah hukum karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Keluarga terdakwa secara sungguh-sungguh menyatakan tanggung jawab. Di mana keluarga terdakwa, telah menanggung biaya pengobatan, pendidikan anak korban, dan pemakaman para korban," jelasnya.

Dengan membacakan beberapa pertimbangan lainnya, Petrianti akhirnya memutuskan bahwa Dul dinyatakan bebas dan akan dikembalikan kepada kedua orangtuanya.

"Jadi demikian putusan yang telah diambil majelis terhadap perkara ini. Pihak-pihak maupun penasihat hukum dan JPU kami persilakan banding atau pikir-pikir. Sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh UU. Untuk itu sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," kata Petrianti sambil mengetuk palu 3 kali.

Seperti diketahui, Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Grandmax B 1349 TFM.

Enam orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Selain itu, sembilan orang lain juga terluka karena kecelakaan ini. Adapun Dul mengalami patah tulang kaki dan beberapa cedera lain.

Dari kasus tersebut, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai delik Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 ayat 4; kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3; dan ketiga, Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara, sementara maksimal enam tahun penjara.

Rekomendasi