Terbukti menyuap, Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara

Anggoro terbukti menyuap Yusuf Erwin Faisal & Malam Sambat Kaban untuk proyek revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Terbukti menyuap, Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara
Terdakwa Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dikawal petugas saat tiba memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (2/7). ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi