Jaksa sebut Andi beri celah Choel 'bermain' di proyek Hambalang

Andi kenalkan Choel kepada Kemenpora bahwa Choel akan bantu proyek-proyek Kemenpora.

Aryo Putranto Saptohutomo
Jaksa sebut Andi beri celah Choel 'bermain' di proyek Hambalang
Sidang Andi Mallarangeng. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Andi Alifian Mallarangeng. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bakal mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.Dalam analisa yuridis dari fakta persidangan, Jaksa Kiki Ahmad Yani menyatakan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dianggap terbukti memberikan celah kepada adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, bermain dalam proyek P3SON Hambalang. Yakni dengan memperkenalkan Choel selepas dia dilantik kepada pihak Kemenpora dengan mengatakan, 'Ini adik saya yang nanti banyak bantu-bantu di Kemenpora.'Jaksa lantas membebankan kelalaian itu kepada Andi karena perbuatannya turut dianggap memberi jalan terjadinya tindak pidana korupsi."Terdakwa Andi Mallarangeng telah memberikan kemudahan akses Choel terlibat dalam kegiatan di Kemenpora. Dengan itu Choel bisa bertemu dengan pihak swasta terkait proyek Hambalang," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan berkas tuntutan Andi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6).Jaksa turut menyatakan pertemuan Andi dengan Nazaruddin, Angelina Patricia Pingkan Sondakh, dan Wafid Muharam di ruang kerjanya dan Restoran Arcadia dengan membicarakan soal pengaturan proyek membuktikan adanya perbuatan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi